Bukan Hanya Ummusshabri, Pemprov Kejar Aset Daerah yang Diduduki Lippo Plaza Kendari
Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan aset-aset daerah yang saat ini sedang dikuasai pihak-pihak tertentu.
Setelah mencuat lahan yang ditempati Yayasan Ummusshabri Kendari, kini Pemprov Sultra juga tengah mengejar aset yang diduduki oleh pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kendari.
Hal itu disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, usai menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK), Pemprov Sultra dan Kejati Sultra pada Selasa (1/9/2026).
Lahan yang digunakan Lippo Plaza Kendari yang berada di Jalan Jenderal M. T. Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tengah dikaji perizinannya guna memperjelas kedudukannya.
Andi Sumangerukka mengatakan bahwa keberadaan Lippo Plaza Kendari sejak didirikan belum memberikan kontribusi kepada daerah. Sehingga, Pemprov Sultra pelu turun tangan untuk melakukan penertiban.
“Sejak tahun 2012 hingga detik ini (Lippo Plaza Kendari) tidak ada kontribusi ke daerah,” katanya kepada awak media pada Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, dengan adanya SKK kepada Kejati Sultra, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perjanjian yang disepakati di awal sehingga menemukan celah untuk mengambil kembali aset tersebut.
“Perjanjian awalnya itu 90 tahun namun perjanjian itu ada adendumnya menjadi 60 tahun. Nanti kita akan periksa untuk temukan celahnya untuk kita evaluasi,” jelasnya.
