Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Bulan Ini Kemenag Resmi Ganti Kartu Nikah Jadi Digital

Bulan Ini Kemenag Resmi Ganti Kartu Nikah Jadi Digital
Ilustrasi kartu nikah digital. Foto: Kementerian Agama.

Nasional – Bulan ini, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) mulai menjalankan kebijakan kartu nikah digital yang telah dirilis sejak akhir Mei lalu.

Per Agustus 2021, seluruh penerbitan kartu digital fisik yang biasa digunakan masyarakat akan disetop.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara “Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah” yang digelar secara virtual.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” kata Jajang, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (9/8/2021).

“Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” lanjutnya.

Pada acara yang diadakan oleh Kemenag RI ini, Jajang menuturkan bahwa kebijakan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya.

Jajang menjelaskan bahwa layanan kartu nikah digital ini sudah bisa diakses oleh seluruh masyarakat di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga:  Kendari akan Jadi Tuan Rumah Kompetisi Sains Madrasah Nasional 2023
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten