Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bombana

Bupati Bombana Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II di Butur, tetapi Tak Ditangkap

2
0
Mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Aksi Gotong Royong Antirasuah (Agora) berunjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Foto: Istimewa. (10/11/2025).

Sulawesi Tenggara – Bupati Bombana, Burhanudin, terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketika itu, Burhanudin masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra. Burhanudin juga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Cirauci II tahun anggaran 2021.

Dalam perkara itu, Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sembiring (53), selaku pemenang tender dan Rahmat (46) sebagai pelaksana pekerjaan Jembatan Cirauci II telah divonis bersalah pada Senin, 22 Juli 2024. Keduanya divonis masing-masing tiga tahun dalam perkara berbeda, yakni Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.

Dalam putusan perkara Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat, nama Burhanudin secara spesifik disebut telah melakukan, menyuruh, atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara yang diakibatkan ketiganya sebesar Rp647 juta. Namun, Burhanudin tak pernah ditangkap dalam perkara itu.

Mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan aduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang melibatkan Bupati Bombana, Burhanudin. Foto: Istimewa. (10/11/2025).

Surat perintah penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait penangkapan Burhanudin juga tak pernah dijalankan. Fakta itulah yang mendorong pemuda dan mahasiswa Sultra di Jakarta menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Senin, 10 November 2025.

Mereka tergabung dalam Aksi Gotong Royong Antirasuah (Agora). Koordinator Lapangan Agora, Lefi Perdana, menyebut Burhanudin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp647 juta dari total proyek Rp2,1 miliar. Di mana realisasi pembangunan Jembatan Cirauci II hanya 2,40 persen dari target 76,06 persen.

“Surat perintah penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejati Sultra, semestinya Burhanudin telah ditahan sesuai mekanisme hukum. Fakta bahwa penahanan tersebut tidak dijalankan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran etik dalam tubuh kejaksaan sendiri,” kata Lefi, Senin (10/11/2025).

Lampiran dakwaan subsider dalam putusan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi atas nama Terang Ukoras Sembiring yang menyebut Bupati Bombana, Burhanudin, terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Tangkapan layar. (22/7/2024).

Olehnya itu, Lefi mendesak Kejagung RI memperjelas status hukum Burhanudin sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Jembatan Cirauci II tahun anggaran 2021. Dia juga menuntut Kejagung RI dan Kejati Sultra agar tak melindungi atau memperlambat proses hukum terhadap pejabat daerah.

“Kejagung RI dan Kejati Sultra seharusnya tak melindungi atau memperlambat proses hukum terhadap pejabat daerah. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik, jabatan, maupun kepentingan elit daerah,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: