Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bupati dan Kepala BPBD Koltim Resmi Ditetapkan Tersangka

Bupati dan Kepala BPBD Koltim Resmi Ditetapkan Tersangka
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim oleh KPK. Foto: Tangkapan layar. (22/9/2021).

Kolaka Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), AMN dan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, AZR sebagai tersangka, Rabu (22/9/2021) malam.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, AMN dan AZR naik status ke tahap penyidikan atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Koltim tahun 2021.

“KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, saudari AMN, Bupati Kolaka Timur periode 2021 – 2026, dan saudara AZR Kepala BPBD Kolaka Timur,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ruang kerja Bupati Koltim, Andi Merya Nur disegel KPK.
Ruang kerja Bupati Koltim, Andi Merya Nur disegel KPK. Foto: Istimewa.

AMN, AZR, MD (suami AMN), serta empat ajudan AMN diamankan setelah Satuan Tugas (Satgas) KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9/2021) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, selain menangkap beberapa pihak, Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan OTT tersebut.

“Dalam kegiatan tangkap tangan KPK diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. KPK menangkap enam orang, di antaranya Bupati, Kepala BPBD, suami AMN, dan para ajudan Bupati Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2020 Besok, Kapolda Sultra Pantau Kesiapan PAM

AMN selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Anza selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten