Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi DAK RSUD, Minta Fee Rp9 Miliar dan Atur Pemenang Lelang
Kolaka Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim dari Tipe D menjadi Tipe C, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Abdul Azis bersama sejumlah pihak telah mengatur pemenang lelang proyek tersebut.
Setelah kontraktor ditetapkan, para pihak sepakat membagi fee dari nilai kontrak, yakni 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp126,3 miliar. Padahal, dana tersebut semestinya dipakai sepenuhnya untuk peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat.
“Jika anggaran ini disalahgunakan, maka kualitas bangunan akan menurun dan pada ujungnya layanan masyarakat berkurang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) pukul 02.30 Wita.
Lanjut Asep, OTT dilakukan di tiga lokasi. Di Kendari, KPK mengamankan AGD, AAR, NA, dan DA. Di Jakarta, diamankan ALH, DK, NB, AR, ASW, dan SYN. Sementara di Makassar, tim KPK menangkap Abdul Azis, FZ, dan ajudan bupati.
Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Abdul Azis, ALH, AGD, DK, dan AR. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Menurut KPK, Abdul Azis bersama rekan-rekannya meminta fee 8 persen dari nilai proyek Rp126,3 miliar atau setara Rp9 miliar. Uang tersebut dibagi-bagi kepada pihak-pihak yang terlibat secara bertahap, tidak sekaligus. Dan pekerjaan yang masih 20 – 30 persen tersebut dinilai sangat berdampak jika tidak diketahui setelah pekerjaan selesai.
“Dengan tangkap tangan ini, ada dua efek yang diberikan, yaitu efek jera dan efek gentar,” tegas Asep.
Breaking News! Bupati Koltim Abdul Azis Kenakan Rompi Oranye
