Bupati Konawe Resmi Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas 166 Kepala Desa Terpilih
Konawe – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) resmi membuka pelatihan peningkatan kapasitas 166 kepala desa se-Kabupaten Konawe tahun 2022 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Anggotoa yang terletak di Kelurahan Anggotoa, Kecamatan Wawotobi, Rabu (1/2/2023).
Kery menjelaskan bahwa diadakannya pelatihan tersebut ialah berupa penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa, sinergitas penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan desa, mengembangkan kapasitas kepala desa dalam kepemimpinan demokrasi perencanaan pembangunan, serta tata kelola pemerintahan desa.
“Bahwa sesuai dengan Pasal 6 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa yang terpilih atau wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” jelas Kery.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Konawe yang diikuti oleh 166 kepala desa terpilih.
“Saat melaksanakan pelatihan 166 desa itu, mereka bisa saling bertukar informasi antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten maupun sesama pemerintah desa,” kata orang nomor satu di Konawe itu.
Kery berharap dengan pembinaan ini, kepala desa sebagai pemimpin diharapakan mampu memahami tata kelola pemerintah desa maupun rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM sesuai dengan kewenangan dan tetap mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
“Sekaligus mampu berkoordinasi, menggali, dan mengembangkan potensi serta inovasi yang ada di desa, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Di hadapan kepala desa, Kery meminta keseriusan dalam mengikuti pelatihan itu. Apalagi pelatihan tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
“Kepala desa dituntut untuk memahami aturan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dan laporan, karena desa mengelola anggaran yang cukup besar,” pintanya.
Maka dari itu Kery menginginkan, agar tidak ada lagi kepala desa membuat kegiatan dan laporan fiktif yang bisa menjerumuskan diri ke jeruji besi.
“Saya tidak mau mendengar kepala desa di Kabupaten Konawe melaksanakan penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana menuturkan bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung selama empat hari dan berakhir pada Sabtu (4/1).
“Kegiatan ini akan berlangsung empat hari, agar kepala desa bisa memahami kapasitasnya sebagai pemimpin dan mampu memberi contoh yang baik kepada masyarakatnya,” tuturnya.
Selama empat hari itu, 166 kepala desa akan menerima materi dari Kejaksaan, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Inspektorat, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan DPMD.
“Semoga dengan pelatihan tersebut dapat mengoptimalkan pembangunan desa, memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menyelenggarakan administrasi, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
