Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Bupati Konut Sebut Materiel Banjir di Boenaga dari Sediment Pond PT MSSP

Bupati Konut Sebut Materiel Banjir di Boenaga dari Sediment Pond PT MSSP
Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin. Foto: Istimewa. (7/7/2022).

Konawe Utara – Ruksamin, Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa materiel banjir bandang yang menerjang pemukiman warga dan sekolah di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan bersumber dari sediment pond (kolam endapan) milik perusahaan pertambangan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP).

“Laporan yang kami terima adanya sediment pond milik salah satu perusahaan (PT MSSP) di Konawe Utara,” ujar Ruksamin, Kamis (7/7/2022).

Dia mengatakan, tanggul sediment pont PT MSSP yang tidak dapat lagi menampung air akibat curah hujan tinggi membawa materiel lumpur dan batuan ke pemukiman warga. Hal itu menyebabkan aktivitas warga dan proses belajar mengajar di SDN Satap 04 Lasolo Kepulauan dan SMPN Satap 04 Lasolo Kepulauan pada Rabu (6/7) terpaksa ditunda.

Air menggenangi sekolah dan rumah warga Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Air menggenangi sekolah dan rumah warga Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Foto: Istimewa. (6/7/2022).

“Akibat hujan, tanggul jebol mengenai sekolah dan rumah warga,” kata Ruksamin.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut telah meninjau langsung lokasi untuk memberi bantuan dan menghitung kerugian akibat banjir. Selain itu, Pemkab Konut juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap aktivitas PT MSSP.

“Hari ini sudah turun. Setelah kita hitung, baik sekolah maupun masyarakat akan kita serahkan bantuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sebentar Diguyur Hujan Deras, Jalan Depan Disperindag Sultra Tergenang Banjir

Jika terbukti ditemukan pelanggaran, Ruksamin menegaskan akan menghentikan aktivitas dan mencabut izin PT MSSP. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam seharusnya membawa kesejahteraan dan kemaslahatan, bukan malah membawa bencana alam.

“Jika memang memenuhi syarat adanya pelanggaran pengelolaan sumber daya alam maka kita hentikan, kita cabut izinnya. Kita mengelola sumber daya alam untuk mendatangkan kemaslahatan dan kesejahteraan, bukan justru sebaliknya yang berakibat fatal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten