Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Bupati Muna Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Takbir dan Salat Idulfitri 1443 H

Bupati Muna Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Takbir dan Salat Idulfitri 1443 H
Suasana takbir keliling di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (12/5/2021).

Muna – Menjelang lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan bagi para camat, kepala KUA, dan para pengurus masjid maupun musala se-Kabupaten Muna.

Surat Edaran dengan Nomor : 003.2/904 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 25 April 2022 tersebut berisi tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idulfitri tahun 1443 H/2022 M.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idulfitri di Kabupaten Muna Tahun 1443 H/2022 M serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19,” ungkap Bupati Muna dalam surat edaran tersebut, Senin (25/4/2022).

Berikut ketentuan penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idulfitri 1443 H di Kabupaten Muna:

  1. Malam takbiran hanya dilaksanakan di masjid/musala masing-masing wilayah
  2. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di wilayahnya masing-masing
  3. Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Untuk Kecamatan dalam kota (Katobu, Batalaiworu, Duruka) salat Idulfitri dilaksanakan di masjid masing-masing wilayah
    b. Untuk kecamatan luar Kota (selain Kecamatan Katobu, Batalaiworu, Duruka) salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid dan atau di lapangan

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, semoga Allah Swt. melindungi kita semua,” tutupnya.

Baca Juga:  BI Sultra Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2025
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten