Buron 6 Bulan Usai Dilaporkan Setubuhi Pacarnya, Pemuda di Konsel Akhirnya Ditangkap
Konawe Selatan – Seorang pria berinisial A (21) ditangkap anggota Polsek Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu (17/12/2023) sekira pukul 01.30 Wita. Pelaku ditangkap usai dilaporkan ke polisi atas persetubuhan terhadap pacarnya berinisial SW (15).
Kapolsek Kolono, Ipda Agusman membenarkan A ditangkap anggotanya. A ditangkap sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/XII/2023/Reskrim tanggal 17 Desember 2023.
Ia menjelaskan A dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VI/2023/SPKT/Sek Kolono/Res Konsel/Polda Sultra, tanggal 19 Juni 2023.
“Terhadap pelaku A kita lakukan penangkapan. Setelah dilaporkan pelaku ini buron sejak saat itu,” kata Agusman, Senin (18/12).
Agusman mengatakan pelaku A ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
A juga dilaporkan atas kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang yakni melarikan perempuan tanpa izin dari orang tua atau walinya.
A dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kejadian persetubuhan dan membawa lari perempuan SW terjadi pada Sabtu tanggal 27 Mei 2023. Waktu itu mereka berpacaran,” ungkapnya.
Agusman menambahkan saat ini pelaku A sudah dibawa ke Polsek Kolono untuk pemeriksaan lebih lanjut.