Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor dan Perabotan Rumah Tangga di Konsel

0
0
Pelaku pencurian berinisial A saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (4/9/2025).

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial A (21) di BTN Amarta, Kelurahan Laikaha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 03.22 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan A ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perabotan rumah tangga milik korban SA (44) di Konsel pada Juni 2025.

Dalam aksinya, A masuk ke rumah yang ditinggal oleh pemiliknya melalui atap dan mengambil kunci rumah. Pelaku mencuri sejumlah barang secara bertahap, mulai dari 1 tabung gas LPG 3 kg, 1 kulkas merek Polytron, 1 mesin cuci merek Sharp, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi DN 4515 GR.

“Awalnya pelaku mengambil tabung gas, lalu dua hari kemudian menyewa mobil pick up dan bersama dua rekannya berinisial B dan F, kembali ke rumah korban untuk mengangkut kulkas, mesin cuci, dan sepeda motor,” kata AKP Welliwanto, Kamis (5/9).

Beberapa hari kemudian (masih Juni 2025), korban yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat informasi bahwa barang-barang di rumahnya hilang. Korban pun melapor ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan.

“Korban sedang di Morowali, kepala tukang yang memberitahu kalau barang hilang, kemudian lapor polisi,” paparnya.

Lanjut Welliwanto, Buser 77 yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus A di Konsel tanpa perlawanan, Kamis (4/9). Pelaku kemudian digelandang di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil interogasi mengungkap, barang curian tersebut dijual pelaku di beberapa lokasi berbeda. Mesin cuci dijual seharga Rp800 ribu di Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga. Sementara kulkas dan motor dijual kepada warga berinisial B di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, seharga Rp1,7 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar sewa mobil, kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba jenis sabu-sabu. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” paparnya.

Polisi juga mengungkap bahwa A telah terlibat dalam tujuh kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari, termasuk dua kasus pencurian motor di Kabupaten Kolaka.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Buser 77 masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pelaku lain dan menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: