Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor, Residivis dan Beraksi di 25 TKP

Kendari – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang diketahui bernama Muh Iksan (17), merupakan residivis dan pernah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan Muh Iksan melakukan aksinya di sebuah indekos di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (7/4/2025).
Setelah serangkaian penyelidikan, Muh Iksan ditangkap oleh Buser 77 di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (13/4).
“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Nirwan kepada Kendariinfo, Selasa (15/4).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor CRF hitam. Selanjutnya, Muh Iksan dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Kendari guna pengembangan lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 25 TKP. Ada yang di Kendari dan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” bebernya.
Selain itu, Muh Iksan juga ternyata merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman karena kasus curanmor juga, termasuk pencurian barang-barang elektronik di lokasi yang berbeda-beda.
“Saat ini, kami mendalami kasus ini,” pungkasnya.


