Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Buser 77 Ringkus Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga di Kendari

1
0
Enam orang komplotan curanmor di Kendari diringkus Buser 77. Foto: Istimewa. (26/3/2023).

Kendari Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kota Kendari, Minggu (26/3/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa Buser 77 lebih dahulu menangkap WR (27) di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali meringkus lima pelaku lainnya di Jalan Jend. A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari masing-masing berinisial GD (24), DT (18), GU (20), EEW (20), dan IW (27).

“WR ini adalah residivis curanmor dan sudah tiga kali diamankan oleh Polres Konsel, sedangkan lima orang lainnya ini adalah rekan-rekan pelaku yang kerap kali beraksi melakukan pencurian,” ujarnya, Senin (27/3).

Selain mengamankan keenam pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor hasil curian, tang, tas, HP, dan alat tumbuk nomor rangka mesin motor.

Dari hasil interogasi, motor tersebut merupakan barang curian lelaki berinisial AR yang sengaja disimpan di tempat persembunyian para pelaku. Rencananya, motor tersebut akan dicarikan pembeli dan dijual dengan harga yang telah ditentukan.

Namun belum sempat dijual, polisi lebih dahulu mengamankan para pelaku dan barang bukti tersebut.

“Saat ini, kami tengah mendalami dan melacak keberadaan pelaku utama yakni berinisial AR,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: