Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Buser 77 Ringkus Pelaku Curanmor di Kendari, 3 Motor Curian Disita Polisi

Buser 77 Ringkus Pelaku Curanmor di Kendari, 3 Motor Curian Disita Polisi
Pelaku curanmor dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Istimewa. (16/11/2023).

Kendari – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku berinisial E (34). Ia ditangkap di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Benar, satu orang pelaku curanmor kami amankan,” katanya.

Fitrayadi menambahkan, pelaku menjalankan aksi pencurian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis (1/11) sekira pukul 09.40 Wita.

Saat ditangkap, polisi menemukan tiga unit sepeda motor curian, komputer, dan sejumlah fasilitas pendukung komputer lainnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melancarkan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kendari. Motifnya terdesak karena kebutuhan ekonomi.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti (BB) telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten