Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buser 77 Tangkap Komplotan Curanmor, 2 Motor Curian Diamankan di Baubau

0
0
Tiga pelaku curanmor yang ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga orang pelaku, Senin (6/4/2026) sekira pukul 23.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (18), RU (23), dan DI (20). Ketiganya ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil melacak keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kota Baubau,” ujar Welliwanto, Rabu (8/4).

Sepeda motor Yamaha RX King (kiri) dan Honda CRF (kanan) yang berhasil diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari dari ketiga pelaku. Foto: Istimewa.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda CRF warna putih dan Yamaha RX King warna hitam yang hendak dijual di Kota Baubau.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku utama DA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha RX King pada Sabtu (4/4) sekira pukul 04.00 Wita di area parkir RS Aliyah 3, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Motor tersebut diambil dengan cara didorong sejauh kurang lebih 10 meter tanpa kunci kontak, kemudian pelaku memotong dan menyambung kabel untuk menghidupkan kendaraan.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian setelah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Gunung Jati,” ungkapnya.

Setelah berhasil menguasai motor, DA kemudian menyerahkannya kepada RU, di wilayah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Keduanya berencana menjual motor tersebut di Kota Baubau setelah mengetahui adanya unggahan kehilangan kendaraan dengan ciri yang sama.

Dalam prosesnya, RU kemudian menghubungi DI untuk mencarikan kendaraan roda empat guna mengangkut motor curian tersebut ke Kota Baubau. Saat hendak berangkat, DA kembali membawa satu unit motor trail jenis Honda CRF hasil curian dari wilayah Kecamataan Abeli, Kota Kendari.

“Kedua motor tersebut kemudian dimuat dan dibawa ke Kota Baubau untuk dijual kepada seseorang yang telah dihubungi sebelumnya,” beber Welliwanto.

Welliwanto menambahkan, para pelaku mengaku melakukan aksi curanmor untuk mendapatkan uang yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, pelaku DA juga mengaku pernah mencuri motor jenis Honda Beat Street di Kabupaten Muna.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: