Buser 77 Tangkap Makelar Kasus STNK Palsu di Kendari, Pelaku Lain Diburu
Kendari – Seorang pria berinisial T (48) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi makelar pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan T diringkus oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di sebuah indekos di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 02.50 Wita.
“Pelaku ditangkap saat membawakan STNK palsu yang telah dibuat rekannya untuk diserahkan kepada pemesan,” ujar Welliwanto, Senin (22/12).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 22.00 Wita, ketika T menerima pesanan pembuatan STNK palsu dari seorang pria berinisial A. Pelaku kemudian meminta sejumlah persyaratan berupa berkas kendaraan kepada pemesan. Setelah menerima berkas tersebut, T menyerahkannya kepada rekannya berinisial B untuk dicetak.
Pada Minggu (21/12) sekitar pukul 02.00 Wita, T dan B bertemu di SPBU Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kendari untuk mengambil STNK palsu yang telah selesai dibuat.
Sekitar 50 menit kemudian, T menuju indekos pemesan di Jalan Mekar, untuk menyerahkan STNK palsu tersebut. Namun saat transaksi berlangsung, Buser 77 yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa T berperan sebagai perantara atau makelar dalam pembuatan STNK dan dokumen palsu lainnya,” ungkap Welliwanto.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti STNK palsu, polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang dibawa T. Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.
