Butuh Modal Nikah, Pria Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR (28) nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kepada polisi, AR mengaku jadi pengedar karena butuh modal untuk menikah.
AR ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari usai mengedarkan delapan paket sabu-sabu, Rabu (20/7/2022).
“Kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial AR ini,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Senin (26/7).
Saat pelaku digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan dua lokasi tempelan sabu-sabu yang belum diambil oleh pembeli.
Tim Lidik Satresnarkoba pun segera menuju di dua lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat 20,24 gram. Sedangkan enam paket lainnya telah dijual pelaku ke pembeli.
Barang haram itu ia peroleh dari seorang pria berinisial B. Dirinya diarahkan melalui telepon seluler untuk mengambil paket sabu-sabu di sekitaran Kecamatan Puuwatu.
“Dari pengakuannya, pelaku menjadi pengedar sabu-sabu karena butuh modal untuk melangsungkan pernikahan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polresta Kendari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup.
