Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Lansia di Konsel Mendekam Dalam Jeruji Besi

Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Lansia di Konsel Mendekam Dalam Jeruji Besi
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Desain: Hikuza Izza/Kendariinfo.

Konawe Selatan – Seorang pria lanjut usia (lansia) inisial H (51), warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendekam dalam jeruji besi. H ditahan karena telah mencabuli dua anak di bawah umur.

Kedua korban masing-masing inisial AR (14) dan SA (14), warga yang tinggal di lokasi yang sama dengan pelaku. Aksi pencabulan ini dilakukan pada waktu yang berbeda. Korban SA dicabuli pada Juni 2021, sedangkan AR dicabuli pada November 2021 di rumah pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto Tandirerung mengatakan, kasus dugaan pelecahan ini telah mereka tangani. Bahkan pelaku H telah ditangkap pada Kamis (8/12) dan diamankan sel tahanan Polres Konsel. 

“Sudah dalam tahap proses penyidikan oleh Unit PPA,” tegasnya kepada Kendariinfo, Rabu (14/12). 

Ia menambahkan, penyidikan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit PPA, Bripka Nurjanah dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Terhadap pelaku H, ia dijerat dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga:  Viral 2 Wanita Kendari Saling Jambak di Wahana Bermain Mal, Diduga Perkara Perselingkuhan

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. 

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten