Cabuli Adik Ipar yang Masih 14 Tahun, Pria di Konawe Dibekuk Polisi
Konawe – Seorang pria di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial I (27) dibekuk polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (19/10/2021).
Korban merupakan kerabat dekat pelaku, yakni adik iparnya sendiri berinisial S (14). I dilaporkan ke Polsek Routa oleh ayah korban yang tidak lain adalah mertuanya.
Kapolsek Routa, Ipda Muhammad Muhdin Tidore mengatakan, kasus ini terungkap saat orang tua korban mendengar percakapan kedua anaknya, S (korban) dan putranya berinisial N.
“Percakapan yang didengar ayah korban adalah tentang perbuatan cabul oleh pria I,” katanya, Rabu (20/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali sejak dirinya masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Apabila tidak turuti permintaan pelaku maka korban akan dibunuh,” ungkapnya.
Pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Routa untuk menjalani pemeriksaan sesuai proses hukum yang berlaku. Selain itu, untuk menghindari main hakim sendiri yang dapat menimbulkan masalah baru dari keluarga korban.
“Pelaku kini diamankan ke Mako Polsek Routa untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari keluarga korban. Takutnya hal itu akan menimbulkan permasalahan baru yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” tutupnya.