Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria asal Konsel Diamankan Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria asal Konsel Diamankan Polisi
Pelaku SD dan HA diamankan di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (19/1/2021).

Kendari – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pria berinisial HA dan SD yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa (19/1/2021).

Keduanya diketahui merupakan warga Desa Koeono dan Desa Wawonggura, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan HA dan SD menyetubuhi korban bernama Bunga (15) di rumah kos di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Gede menyebut para pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu yang berbeda pada bulan Desember 2020 lalu.

“Dua pelaku menyetubuhi satu korban pada Desember 2020,” katanya.

Kepada polisi, HA mengaku awalnya membawa Bunga di sebuah rumah kos. Di sana pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Awalnya korban menolak dengan berteriak minta tolong. Pelaku kemudian menutup mulut korban dan berkata kamu nikmati saja,” ungkap Gede.

Sementara SD melancarkan aksi cabulnya bermula saat pelaku dan korban bertemu di sebuah acara di Konsel. Dari situ, SD mengajak Bunga untuk menginap di rumah kos di Kendari.

Baca Juga:  Sejumlah Ruas Jalan di Kawasan Polda Sultra Dipasang Kawat Duri

“Awalnya korban dan tersangka bertemu di sebuah acara di Konsel. Kemudian korban dan tersangka datang di Kendari dan menginap di rumah kos teman tersangka. Keesokan harinya korban dan tersangka menginap di salah satu kamar di kantor teman tersangka, lalu di tempat tersebut tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan,” jelas Gede.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Kantor Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HA dan SD akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten