Cabuli Anak Perempuan, Polres Muna Tangkap Pelaku
Muna – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial SH (23) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). SH ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pencabulan tersebut.
Kasi Humas Polres Muna Iptu Muh. Jufri mengatakan SH diamankan Tim URC Bharakati bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 21.45 Wita.
“Terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak,” kata Jufri, Jumat (28/8).
Jufri menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Lokasinya berada di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Setelah menerima informasi, piket Satreskrim Polres Muna berkoordinasi dengan Tim URC Bharakati dan Unit IV PPA untuk melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu. Di lokasi tersebut, SH berhasil ditemukan dan diamankan pada Kamis (27/8) malam.
SH kemudian dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna.
Dalam perkara ini, SH dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta pelengkapan alat bukti masih dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berlangsung,” pungkas Jufri.
