Cabuli Gadis Selama 6 Tahun hingga Hamil 8 Bulan, Pria asal Buteng Diamankan Polres Muna

Muna – Seorang pria inisial LD (45) asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Satreskrim Polres Muna setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur selama 6 tahun atau sejak 2015 hingga 2021.
LD ditangkap di kediamannya di Kecamatan Lakudo, Buteng, pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 02.30 WITA. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra.
“Benar, LD telah diamankan atas kasus tindak pidana perlindungan anak,” ujar Wakapolres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, Selasa (10/5/2022).

Anggi menambahkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh LD terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu korban inisial R (19), warga Kecamatan Gu, Buteng, masih berumur 14 tahun.
Awalnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan di Raha, Kabupaten Muna menggunakan mobil milik pelaku. Dalam perjalanan atau tepatnya di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna, LD turun dari mobil untuk buang air kecil.
Usai buang kecil, pelaku naik di atas mobil melalui pintu samping dan langsung melancarkan aksinya. Korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SMP mau melayani nafsu berahi LD karena dijanjikan akan dinikahi.
“Aksi pelaku pun terus dilancarkan selama 6 tahun. Saat ini korban hamil 8 bulan,” bebernya.
Di tahun 2019, korban meminta pertanggungjawaban pelaku. Ironisnya, LD justru lari dari tanggung jawabnya. Korban pun melaporkan pelaku di Polres Muna. Hampir 2 tahun dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sub Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya.





