Cabuli Siswi 14 Tahun yang Dikenal Lewat TikTok, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pencabulan terhadap siswi berusia 14 tahun yang dikenal lewat aplikasi TikTok. Pelaku berinisial Y (23) itu kemudian ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan Y ditangkap di Jalan Kosgoro, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (13/10/2024), pukul 18.58 Wita.
“Pelaku sudah ditangkap,” katanya kepada Kendariinfo.
Ia menjelaskan Y berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok. Y yang mulai akrab dengan korban kemudian mengajaknya bertemu di Kecamatan Baruga pada Agustus 2025 lalu. Y pun melancarkan bujuk rayunya dan mencabuli korban.
“Mereka kenalan di TikTok,” bebernya.
Insiden ini terungkap saat orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang tak kunjung pulang hingga larut malam. Korban kemudian ditemukan bersama Y, lalu diinterogasi dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melapor ke polisi,” tambah Welliwanto.
Saat ini, Y telah berada di Polresta Kendari dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.





