Calon Jemaah Haji Lansia di Baubau Wajib Suntik Vaksin
Baubau – Sebanyak 58 calon jemaah haji asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti kegiatan vaksinasi tahap pertama yang diadakan oleh dinas kesehatan setempat, Kamis (8/4/2021).
Plt. Kepala Kantor Kemenag yang juga sebagai Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kota Baubau, Muhammad Nasir mengatakan, vaksinasi merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi calon jemaah haji.
Dia menyebut, vaksinasi ini berdasarkan surat Kementerian Kesehatan dan diprioritaskan untuk calon jemaah yang telah berusia 60 tahun ke atas.
“Vaksinasi bagi jemaah haji lansia sebagai tindak lanjut surat Kementerian Kesehatan RI Nomor: HJ.02.02/1/494/2021 tertanggal 10 Maret 2021 perihal vaksinasi Covid-19 pada jemaah haji yang berusia di atas 60 tahun,” katanya.
Nasir mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan vaksinasi kali ini telah memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelaksanaan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan dan telah memenuhi aturan prokes dari pemerintah. Dari 58 orang calon jemaah haji, ada tambahan 3 ASN yang juga turut mengikuti suntik vaksin kali ini,” ungkapnya.
Diketahui, data jemaah haji lansia di Kota Baubau berjumlah 81 orang. Sebanyak 58 orang melakukan suntik vaksin di lingkungan Kemenag, dan sisanya di luar Kemenag. Sementara bagi lansia yang berhalangan hadir akan dilakukan penjadwalan ulang.
“Dari data yang ada berjumlah 81 orang, 58 telah melakukan vaksin di Kantor Kemenag. Selebihnya telah melakukan suntik vaksin di luar Kemenag. Namun ada juga satu calon jemaah haji yang berhalangan hadir, untuk itu kami akan menjadwalkan suntik vaksin untuk calon jemaah haji yang yang berhalangan tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Yusrin
Editor: Risman