Capaian Kejati Sultra 2022, Eksekusi 33 Terpidana Kasus Korupsi dan Selamatkan Rp5,35 M Uang Negara

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis capaian penanganan kasus selama tahun 2022. Tercatat, sebanyak 33 terpidana kasus korupsi telah dieksekusi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kejati Sultra, Raimel Jesaja dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (21/12/2022).
“Januari hingga Desember tahun ini, Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan penaganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi dari 33 orang terpidana dan telah dieksekusi,” tutur Raimel kepada awak media.
Kemudian, dari kasus-kasus yang ditangani, Kejati Sultra berhasil menyelematkan uang negara mencapai Rp5.359.186.360 yang terdiri atas penyidikan senilai Rp3.955.723.536 dan penuntutan sebesar Rp1.403.462.824.
“Untuk pengembalian kerugian negara uang sebesar Rp3,27 miliar yang terdiri dari barang rampasan, uang sitaan, denda serta uang pengganti,” sambungnya.
Penyelesaian perkara melalui restoratif pun juga dilakukan. Dari 41 perkara yang diusulkan, sebanyak 33 kasus diselesaikan atau menurut presentase penyelesaian secara restorative sebesar 76 persen.
Atas segala capaian tersebut, Raimel meminta agar seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali media untuk selalu memberi koreksi serta masukan atau saran kepada pihaknya.
“Kami meminta kepada masyarakat dan para media agar adanya tegur sapa, koreksi, masukan serta saran agar silaturahmi tetap rukun,” ujarnya.





