Cegah Penyakit pada Sapi Kurban, Ini Tindakan Rumah Pemotongan Hewan Kendari
Kendari – Menjelang hari Iduladha 1443 Hijriah, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meneror hewan ternak khususnya sapi.
PMK sendiri adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi. Dampak dari wabah ini adalah hewan ternak menjadi sakit hingga mati.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, wabah PMK merupakan virus yang berada di level risiko rendah sehingga dapat ditangani secara cepat, dan dipastikan tidak berisiko terhadap kesehatan manusia.
Meski demikian, pengawasan untuk memastikan kesehatan sapi dan hewan ternak lainnya tetap harus dijaga. Hal inilah yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Kendari.
Kepala Kantor UPTD RPH Kota Kendari, Raden Muhammad Romy Yulianto sangat menyarankan agar masyarakat melakukan penyembelihan hewan kurban di RPH untuk memastikan kesehatan ternak yang akan disembelih.
“Dari pemerintah kota sendiri sudah menyarankan untuk melakukan pemotongan kurban di RPH, dan kami siap melayani itu. Dengan syarat sertakan surat keterangan kesehatan hewan dan surat jual beli hewan ternak,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penyembelihan, sapi atau hewan ternak lainnya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan hewan oleh Dokter RPH.
“Hewan ternak yang masuk dan akan dipotong terlebih dulu menjalani pemeriksaan fisik (antemortem), jika memenuhi syarat maka penyembelihan dapat dilakukan. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan pasca pemotongan (postmortem) yaitu pemeriksaan organ dalamnya,” jelasnya.
Jika hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem menyatakan memenuhi syarat, maka daging hewan ternak yang disembelih aman untuk dikonsumsi dan dipasarakan.
Pada hari raya Iduladha sebelumnya, pemotongan hewan kurban sapi di RPH Kendari mencapai 20 ekor.
“Tahun lalu ada sekitar 20 ekor sapi kurban yang kami potong, dan pastinya sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.
Romy menegaskan, untuk menjamin keamanan hewan kurban, bagi masyarakat yang akan berkurban sebaiknya melakukan pemotongannya di RPH Kendari.
“Sesuai amanat Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, itu diwajibkan untuk daging-daging yang dipasarkan harus melalui RPH. Jika pemotongannya di luar tidak melalui RPH, itu tidak dijamin apakah sapinya berpenyakit, ilegal atau mungkin sapi yang sudah mati,” tegasnya.
