Cegah TPPO, BP3MI Sultra Dorong Desa di Konawe Punya Data Pekerja Migran

Konawe – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara mendorong pemerintah desa di Kabupaten Konawe untuk memiliki data lengkap pekerja migran dari wilayah masing-masing. Langkah itu dinilai penting sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, dalam sosialisasi yang digelar bersama camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Konawe, Rabu (16/7/2025). Dalam forum itu, Askar menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam memperhatikan warganya yang bekerja di luar negeri.
“Aspek pentingnya adalah memastikan warga negara kita yang bekerja di luar negeri tidak tereksploitasi. Maka data dan komunikasi dengan instansi terkait sangat dibutuhkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Askar memperkenalkan Program Desa Migran Emas yang rencananya akan diterapkan di dua desa di Konawe. Program itu bertujuan membangun sistem perlindungan berbasis desa dengan prasyarat utama ketersediaan data pekerja migran dan alumni pekerja migran dari desa tersebut.
BP3MI Sultra juga turut menyampaikan lima skema resmi penempatan pekerja migran, yaitu Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), dan mandiri perseorangan.
Skema G to G sendiri mencakup negara tujuan seperti Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Kanada, dan Jerman.
Lowongan kerja yang tersedia melalui skema resmi tersebut meliputi sektor perawat, manufaktur, perikanan (fishing), dan lainnya. Warga diimbau untuk mengikuti jalur legal agar mendapatkan perlindungan maksimal dari negara selama bekerja di luar negeri.
Selain itu, BP3MI juga memberikan edukasi terkait bahaya TPPO dan TPPM yang kerap menyasar masyarakat pedesaan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa dapat menjadi garda terdepan dalam pelindungan dan pencegahan penempatan ilegal pekerja migran asal Sultra.





