Cekcok dalam Mobil Gegara Dituduh Selingkuh, Pria di Kendari Aniaya Kekasihnya

Kendari – Pria berinisial TL (28) tega menganiaya kekasihnya di dalam mobil saat melintas di Jalan Belibis, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.50 Wita. Penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima dituduh selingkuh oleh kekasihnya, EL (31).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penganiayaan bermula saat korban dan pelaku yang merupakan pasangan kekasih baru pulang dari rumah seorang teman. Saat berada di dalam mobil dan melintasi Jalan Belibis, keduanya terlibat pertengkaran karena korban menuduh pelaku berselingkuh.
“Pelaku mengaku emosi mendengar tuduhan tersebut. Dia lalu memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kirinya di dalam mobil,” jelas Welliwanto, Rabu (3/9).
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka gores pada batang hidung dan bagian bawah mata sebelah kanan. Setelah kejadian, korban melapor ke Polresta Kendari untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pelaku melarikan diri.
Mengetahui dirinya dilaporkan, TL datang menyerahkan diri ke Polresta Kendari pada Senin (1/9), pukul 01.00 Wita. Saat itu juga, pelaku langsung diamankan dan mengakui semua perbuatannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.





