Cekcok Menuju Masjid Berujung Penganiayaan, Remaja di Kendari Diamankan Polisi
Kendari – Seorang remaja berinisial MA (19) diamankan polisi usai memukul temannya hingga mengalami luka. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di samping sebuah masjid di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban SA dan pelaku MA berjalan bersama menuju masjid untuk salat magrib. Dalam perjalanan, korban diduga melontarkan ucapan yang memicu emosi pelaku.
“Korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung pelaku terkait ibadah salat Jumat, kemudian menunjuk ke arah kepala pelaku,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Selasa (24/2).
Ucapan tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan. Pelaku kemudian mengayunkan kepalan tangan kanannya satu kali ke arah pelipis korban.
Akibat pukulan tersebut, pelipis korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Setelah kejadian, pelaku dan korban datang bersama ke Polresta Kendari untuk melaporkan peristiwa tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga telah mengamankan keterangan saksi serta melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
