Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Cekcok Usai Terbakar Cemburu, Pria di Kendari Perkosa Rekan Wanitanya

Cekcok Usai Terbakar Cemburu, Pria di Kendari Perkosa Rekan Wanitanya
Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan rekan wanita di Kendari berinisial AN (25). Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial AN (25) nekat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap rekan wanitanya di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (5/5/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan aksi pemerkosaan ini bermula saat koban meminjam motor pelaku. Selanjutnya, korban menggunakan motor tersebut menemui rekannya di Kecamatan Kendari dan Baruga.

Karena lama pulang, pelaku menelepon korban dan memintanya segera mengembalikan motor yang dipinjam. Korban pun kembali ke kediaman pelaku.

Sesampainya di sana, korban dan pelaku sempat bercakap-cakap. Tiba-tiba, kekasih korban menelepon yang membuat pelaku tersinggung.

“Pelaku ini cemburu dan merampas ponsel korban. Keduanya pun terlibat cekcok dan pertikaian,” katanya, Senin (6/5).

Saat pertengkaran itu, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul tangan, paha, dan bagian bokong korban. Tak sampai di situ, pelaku mendorong korban di atas kasur dan berusaha memerkosa korban.

Korban memberontak dan melakukan perlawanan tetapi pelaku berhasil membuat wanita itu tak berdaya. Hingga akhirnya, aksi pemerkosaan itu berhasil dilakukan.

Usai kejadian, korban hanya bisa menangis dan ia langsung melaporkan pelaku di Polresta Kendari atas dugaan kasus tindak pidana pemerkosaan.

Baca Juga:  Nelayan di Buteng yang Jatuh dari Kapal saat Cari Ikan, Tewas Terdampar di Pantai

Menerima laporan itu, polisi pun langsung bergerak cepat mencari keberadaan AN. Tetapi, pelaku yang mengetahui dirinya telah dilaporkan polisi langsung menyerahkan diri.

Saat ini AN telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara dan ⁠Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten