Cerita Bahagia Warga Muna yang Langsung Bebas Usai Terima Remisi 17 Agustus
Kendari – Wanita berinisial L akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Ia bebas tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025). L adalah warga Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
“Saya di penjara karena jual motor suami,” ucap L saat ditemui awak media usai menerima remisi.
Ia divonis bersalah karena menjual motor trail milik suaminya. Sejak Agustus tahun lalu, L sudah satu tahun enam bulan mendekam di balik tembok Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Tak pernah terbayangkan olehnya berurusan dengan hukum hingga akhirnya ditahan. Namun, L tetap bersyukur mendapat remisi yang membuatnya bebas di hari kemerdekaan.
“Alhamdulillah, saya bisa pulang. Setelah bebas saya mau ke kampung dulu ketemu keluarga. Hari ini juga dijemput sama keluarga,” katanya dengan penuh haru.
Sementara, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Nurul Kiptiyah, membenarkan L menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas usai mendapatkan remisi. “Kalau yang langsung bebas itu satu orang, inisialnya L kasusnya penggelapan, jual motor milik suaminya,” ujarnya.
Nurul menambahkan, remisi diberikan karena L berkelakuan baik selama menjalani hukuman. “Dia juga orang yang rajin dan menjaga kebersihan di lapas,” tuturnya.
2.142 Warga Binaan di Sultra Terima Remisi HUT ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas
