Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Mulai Hari Ini
Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan nilai rata-rata sebesar 12,5 persen mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Kenaikan tersebut telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak Desember tahun lalu.
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020) lalu.
Pokok-pokok kebijakan cukai tahun 2021 adalah sebagai adalah berikut:
- Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
- Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
- Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
- Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
- Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
- Sigaret kretek mesin Golongan 2B naik sebesar 15,4%
- Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.
“Dalam hal ini kita coba menyeimbangkan dari aspek unsur kesehatan. Namun, pada saat yang sama kita mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum yang begitu terdampak oleh Covid-19 terutama kepada kelompok pekerja dan petani,” tuturnya.
Jika dilihat dari sisi kesehatan, Sri Mulyani mengharapkan kenaikan CHT dapat mengendalikan masyarakat dalam mengonsumsi rokok.
“Dari kenaikan tersebut, diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok. Menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” katanya.