Curi Baju Distro karena Alasan Ekonomi, Wanita di Baubau Dibekuk Polisi

Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang wanita berinisial MD, terduga pelaku pencurian pakaian distro di Toko Lapendhoz, Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Rabu (24/2/2021).
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menyebut, pelaku pencurian di Toko Lapendhoz adalah dua orang wanita. Namun satu pelaku lainnya berinisial MN sedang dalam proses pengejaran polisi.
“Satu tersangka berhasil kita amankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polres Baubau.
Lanjut Rio, di tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 14 lembar pakaian hasil curian keduanya sebagai barang bukti.
“14 lembar pakaian, di mana bila dikonversikan dengan sejumlah uang senilai Rp4,8 juta,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 19 Januari 2021 lalu. Saat itu, keduanya saling bergantian menggasak pakaian distro di Toko Lapendhoz.
“Tersangka inisial MD dan MN masuk secara bergantian. Sesudah masuk, keluar, lalu masuk lagi ke dalam dan mengambil barang-barang tersebut,” jelasnya.
Kepada polisi, MD mengaku melakukan pencurian karena himpitan ekonomi.
“Jadi tersangka setelah kita kembangkan, yang bersangkutan ini masih seputar permasalahan ekonomi sehingga pelaku melakukan perbuatan atas desakan ekonomi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

