Curi Hp, Pria Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Pomalaa
Kolaka – Kepolisian Sektor (Polsek) Pomalaa berhasil mengamankan seorang residivis pencuri handphone (HP) berinisial J alias Y (42) pada Senin (3/6/2024) malam. Pelaku ditangkap di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kanit Reskrim Polsek Pomalaa, Aipda Asriadi mengatakan bahwa J alias Y merupakan warga Kelurahan Tonggoni, diamankan berdasarkan laporan dari Hayudin, korban pencurian HP.
“Dia (pelaku) mengakui telah melakukan pencurian handphone di rumah kos korban di Kelurahan Tonggoni pada 3 April 2024 lalu,” kata Asriadi.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak mandi dan menyimpan HP miliknya di atas meja. Usai mandi, korban melihat jendela kamar kosnya sudah terbuka.
“Pelaku masuk melalui jendela kamar yang dicongkel dan mengambil HP milik korban yang diletakkan di atas meja,” jelas Asriadi.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui J alias Y merupakan residivis kasus pencurian. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Pomalaa guna pemeriksaan lebih lanjut.