Curi Lempengan Nikel PT OSS, 10 Karyawan Diciduk Polisi

Konawe – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menciduk 10 pelaku pencurian lempengan nikel di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Selasa (12/1/2021).
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Arron Maramis mengatakan 10 pelaku merupakan karyawan kontrak PT OSS.
“Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas kasus pencurian lempengan nikel di PT OSS. Ternyata ke sepuluh orang tersebut juga merupakan pekerja aktif di PT OSS sendiri,” katanya.
Mereka adalah MI, AR, UR, TM, HT, RB, RM, AS, LM, dan PS.
Ronald menyebut para pelaku merupakan karyawan yang sedang bertugas malam. Namun setelah melihat suasana perusahaan sepi, mereka lalu melakukan aksi pencurian tersebut.
“Ada yang mengintai dan ada juga yang menjalankan kendaraan untuk mengangkut lempengan nikel itu,” lanjutnya.
Sayangnya aksi mereka diketahui salah seorang karyawan perempuan yang juga sedang berjaga malam. Wanita itu lalu merekam dan meneriaki para pelaku.
Mendengar hal tersebut, security PT OSS kemudian ke lokasi kejadian dan mengamankan beberapa pelaku.
Lanjut Ronald, dia mengungkapkan 10 pelaku bukan kali itu melakukan aksinya. Mereka sudah sering kali menjual lempengan nikel dan hasilnya dibagi rata.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka lainnya yang berperan penting dalam aksi pencurian tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 363 ayat (1) poin (3) dan (4) dengan ancaman pidana 5 hingga 7 tahun penjara.
Laporan: Sud





