Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Curi Lempengan Nikel PT OSS, 10 Karyawan Diciduk Polisi

Curi Lempengan Nikel PT OSS, 10 Karyawan Diciduk Polisi
10 orang pekerja ditetapkan sebagai tersangka pencurian di PT OSS, Konawe, Sultra. Foto: Dok Resmob Polda.

Konawe – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menciduk 10 pelaku pencurian lempengan nikel di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Selasa (12/1/2021).

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Arron Maramis mengatakan 10 pelaku merupakan karyawan kontrak PT OSS.

“Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas kasus pencurian lempengan nikel di PT OSS. Ternyata ke sepuluh orang tersebut juga merupakan pekerja aktif di PT OSS sendiri,” katanya.

Mereka adalah MI, AR, UR, TM, HT, RB, RM, AS, LM, dan PS.

Ronald menyebut para pelaku merupakan karyawan yang sedang bertugas malam. Namun setelah melihat suasana perusahaan sepi, mereka lalu melakukan aksi pencurian tersebut.

“Ada yang mengintai dan ada juga yang menjalankan kendaraan untuk mengangkut lempengan nikel itu,” lanjutnya.

Sayangnya aksi mereka diketahui salah seorang karyawan perempuan yang juga sedang berjaga malam. Wanita itu lalu merekam dan meneriaki para pelaku.

Mendengar hal tersebut, security PT OSS kemudian ke lokasi kejadian dan mengamankan beberapa pelaku.

Lanjut Ronald, dia mengungkapkan 10 pelaku bukan kali itu melakukan aksinya. Mereka sudah sering kali menjual lempengan nikel dan hasilnya dibagi rata.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka lainnya yang berperan penting dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Peduli Dampak PPKM, Polda Sultra dan Korem 143 HO Sebar Paket Sembako

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 363 ayat (1) poin (3) dan (4) dengan ancaman pidana 5 hingga 7 tahun penjara.

Laporan: Sud

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten