Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Curi Uang Puluhan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rekening Melalui M-Banking di Kolaka

Curi Uang Puluhan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rekening Melalui M-Banking di Kolaka
Pelaku pencurian melalui M-Banking di Kolaka saat ditangkap polisi. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku pembobolan saldo rekening yang mencuri uang hingga puluhan juta melalui M-Banking berinisial W (24) di handphone (HP) milik korban, Kamis (27/4/2023).

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah mengatakan bahwa pelaku diamankan di Lorong Jatim, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka sekira pukul 20.30 Wita.

“Sekira pukul 20.30 Wita, penangkapan yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra berhasil mengamankan pelaku W di Lorong Jatim,” kata AKBP Resza Ramadianshah melalui keterangan tertulisnya.

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah saat konferensi pers kasus pencurian melalui M-Banking.
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah saat konferensi pers kasus pencurian melalui M-Banking. Foto: Istimewa.

Ia menerangkan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban bernama Amiruddin Abdullah kehilangan HP miliknya pada Kamis (20/4) lalu. Di mana di dalam handphone tersebut terdapat aplikasi Brimo yang terhubung ke rekening bank BRI milik korban.

“Kemudian, pada tanggal 24 April 2023, saat korban hendak melakukan transaksi menggunakan ATM BRI. Korban melihat saldo rekeningnya sudah berkurang sebanyak Rp51.199.000,” terangnya.

Sehingga, saat itu korban baru mengetahui jika uang dalam rekeningnya telah dicuri oleh seseorang yang kemungkinan pelaku tersebut mengakses rekeningnya menggunakan Aplikasi BRImo yang ada di HP milik Amiruddin.

“Korban menduga pelaku telah mentransfer uang direkeningnya ke beberapa rekening milik orang lain melalui aplikasi BRImo di HP-nya,” lanjutnya.

Lanjut ia, akibat aksi pelaku tersebut, uang sebanyak Rp51 juta raib dari rekening Amiruddin yang digunakan untuk membeli beberapa barang.

Baca Juga:  Ali Mazi Bakal Panggil Kadis Bapenda dan Kadis Kominfo Terkait Insiden Pemukulan

“Pelaku membeli beberapa barang dari hasil curian uang korban. Di antaranya, kipas angin dan satu unit sepeda motor merek Honda CRF,” sebutnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Berupa uang sisa pencurian sebesar Rp1,1 juta, 1 HP Vivo V21, dan 1 unit Notebook merek Lenovo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP jo Pasal 64 KUHP sub Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten