Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dalam Sebulan, Polisi Terima 34 Aduan Kasus Curanmor di Kendari

Dalam Sebulan, Polisi Terima 34 Aduan Kasus Curanmor di Kendari
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Foto: Ing/Kendariinfo. (19/12/2022).

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menerima 34 aduan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, 34 aduan itu dilayangkan oleh para korban di masing-masing hari berbeda selama bulan Oktober 2023.

“Benar, kami menerima 34 aduan kasus curanmor selama Oktober 2023 ini,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Fitrayadi tak menerangkan secara rinci terkait kronologi aksi curanmor tersebut. Tetapi, beberapa kasus telah diungkap oleh kepolisian dan beberapa aduan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini mengaku, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh para korban, motor mereka digasak maling karena terparkir di tempat sembarang dan tak kunci pengamanan tambahan.

“Ini yang menjadi kelalaian dan perlu diperhatikan. Kalau mau parkir motor, perhatikan baik-baik tempatnya mau parkir, bila perlu tambahkan kunci pengamanan meskipun tidak lama ditinggalkan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari ini menambahkan, selain menambahkan kunci pengaman saat memarkir kendaraan, ia berharap agar masyarakat sekitar bisa saling bergandengan guna mengantisipasi maraknya kasus curanmor yang meresahkan warga di Kendari.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Truk Tabrak Motor di Kendari hingga Tewaskan Seorang Pelajar

“Jangan membeli motor yang tak dilengkapi dokumen lengkap. Bila ada tanda-tanda mencurigakan yang memperjualbelikan motor tanpa dokumen, sebaiknya lapor polisi terdekat. Jangan sampai itu motor hasil kejahatan,” bebernya.

Selanjutnya, kata Fitrayadi, pihak kepolisian berjanji akan terus berupaya untuk melakukan pengungkapan terkait aduan warga yang masuk, baik curanmor sendiri maupun tindak pidana lainnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten