Dampak Pandemi, Pemkot Kendari Beri Relaksasi PBB
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda (relaksasi) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan dampak pandemi terhadap pelaku usaha.
Wali Kota Kendari melalui SK Nomor 657 Tahun 2021 melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB dari 30 September menjadi 30 November 2021.
“Saat ini dampak Covid-19 sudah sangat dirasakan masyarakat. Sejumlah kebijakan juga telah dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari untuk membantu masyarakat. Pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, karena mereka juga ikut merasakan dampak pandemi saat ini,” ujar Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, untuk memperoleh kebijakan tersebut, wajib pajak harus bersurat terlebih dahulu.
“Wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari. Jadi harus melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota Kendari Nomor 656 tentang Penundaan Pembayaran Pajak dan Penghapusan Denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021,” katanya, Selasa (10/8/2021).
Tahapan yang dilakukan wajib pajak untuk mendapat relaksasi pajak di antaranya, mengajukan permohonan pendaftaran objek pajak PBB Bapenda Kota Kendari, mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) dengan jelas, benar dan lengkap.
Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi bukti kepemilikan tanah, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi PBB tetangga lokasi, surat kuasa wajib pajak, fotokopi identitas kuasa wajib pajak, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan foto lokasi ukuran 3R.
Setelah itu, dokumen akan segera diproses petugas Bapenda Kendar. Waktu pengerjaannya dilakukan selama tiga hari kerja, tanpa dipungut biaya.