Danrem 143/HO Minta Prajurit yang Paksa Aborsi Wanita di Buton Ditangkap

Buton – Komandan Korem (Danrem) 143/HO Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto memerintahkan Kodim 1413/Buton melakukan pencarian terhadap prajurit TNI berinisial Pratu LYS (23). Pratu LYS yang bertugas di Kodim 1413/Buton diduga telah menghamili wanita berinisial HH (25) dan memaksanya melakukan aborsi lalu melarikan diri.
Wahyu mengatakan pihaknya telah mengetahui perkara yang melibatkan Pratu LYS. Ia menegaskan institusi tidak melindungi anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih berkaitan dengan tindak pidana dan pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan Komandan Kodim (Dandim) 1413/Buton segera mengejar dan menindak Pratu LYS.
“Saya sudah perintahkan Dandim 1413/Buton melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Untuk perkembangan selanjutnya nanti bisa berkoordinasi dengan dandim,” kata Wahyu kepada Kendariinfo, Selasa (13/1/2026).
Wahyu menjelaskan Pratu LYS telah meninggalkan tugas atau berstatus desersi saat proses penanganan perkaranya sejak 8 Desember 2025. Hingga kini, Pratu LYS belum kembali dan tidak diketahui keberadaannya. Menurut Wahyu, apabila hingga batas waktu yang ditentukan Pratu LYS tidak juga ditemukan, maka akan ditempuh langkah administratif berupa pemecatan dari dinas militer.
“Apabila sampai 8 Maret 2026 tidak ada kabar, secara administrasi akan dipecat. Namun, status desersi tetap berjalan dan yang bersangkutan akan masuk daftar pencarian orang (DPO), karena itu merupakan tindak pidana militer,” tegasnya.
Meski nantinya telah diberhentikan dari tugas, Pratu LYS tetap akan diproses secara hukum apabila berhasil ditangkap. Meski demikian, ia berharap Pratu LYS dapat segera ditemukan sebelum batas waktu pemecatan, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait penanganan jika Pratu LYS dipecat, Wahyu menyampaikan HH dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kepolisian setempat, mengingat status Pratu LYS nantinya akan dikembalikan sebagai warga sipil setelah proses administratif selesai.
“Jika didapat, tetap diproses hukum di pengadilan militer walaupun sudah dipecat,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1413/Buton, Letkol Inf Arif Ariyanto, membenarkan Pratu LYS merupakan anggotanya. Ia menyatakan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut, tetapi Pratu LYS telah meninggalkan tugas dan berstatus desersi selama sekitar lima pekan.
Kodim 1413/Buton masih berupaya melakukan pencarian. Ia juga meminta korban dan keluarga untuk bersabar dan memercayakan penanganan kasus itu kepada institusi TNI.
“Dia anggota saya. Informasi sudah kami terima, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan telah disersi dan meninggalkan tugas,” kata Arif.
Oknum TNI Hamili dan Paksa Aborsi Wanita di Buton, Kini Menghilang





