Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Dapat Amnesti Presiden, 1 Warga Binaan di Lapas Kendari Resmi Bebas

1
0
Salah satu warga binaan pemasyarakayan Lapas Kelas IIA Kendari bernama Rizky Gunawan resmi bebas usai mendapatkan amnesti Presiden RI Prabowo Subuanto. Foto: Istimewa. (2/8/2025).

Kendari – Satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kendari resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025.

WBP yang dibebaskan bernama Rizky Gunawan, sebelumnya menjalani pidana penjara selama 3 tahun atas kasus narkotika. Proses pembebasan berlangsung pada Sabtu (2/8/2025) dalam suasana sederhana namun penuh makna.

“Kami telah menyerahkan secara langsung SK Amnesti kepada yang bersangkutan. Ini adalah momen penting yang menunjukkan bahwa pembinaan di dalam lapas bisa membawa perubahan,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Kendari, Andi Fahriadi saat dihubungi Kendariinfo, Minggu (3/8).

Ia menambahkan, pihak lapas terus berkomitmen memberikan ruang pembinaan yang lebih baik agar warga binaan dapat berkembang dan memperbaiki diri.

“Harapan kami, saudara Rizky bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah Andi.

Amnesti ini menjadi simbol harapan baru bagi Rizky dan sekaligus inspirasi bagi warga binaan lainnya. Pihak lapas menyampaikan bahwa pembinaan yang humanis dan partisipatif akan terus dikedepankan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.

Rizky sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Ia berharap bisa memulai hidup baru yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungannya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: