Dapat Info dari Masyarakat, Dua Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Berkat informasi dari masyarakat, dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial EB (19) dan KE (21) berhasil diamankan Tim Narko 10 Satnarkoba Polres Kendari, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata, mengatakan kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Untuk pelaku EB, berhasil diamankan di Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di daerah tersebut kerap terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penangkapan pelaku ditemukan dua paket sabu-sabu,” kata Agusfian, Jumat (5/3/2021).
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap pelaku mengenai jaringan sehingga mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkannya. Dari hasil interogasi terhadap pelaku kemudian dilakukan pengembangan ke Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dari hasil pengembangan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku KE.
“Ia ditemukan telah menguasai narkoba jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motornya sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu,” kata dia.
Berdasarkan keterangan para pelaku, paket sabu-sabu tersebut diedarkan dengan sistem langsung kepada teman-temannya yang juga merupakan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Tentang di mana para pelaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu tersebut, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah itu para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan berupa 2 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, total seberat 1,08 gram dan 11 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu total seberat 3,08 gram dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Akibatnya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun.
Laporan: Ayu





