Dapat Uang Hanya Dari Nonton Video, OJK Selidiki TikTok Cash
Kendari – Setelah kasus Vtube yang dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini aplikasi lain pun ikut jejak yang sama, yakni TikTok Cash.
Sama seperti Vtube, TikTok Cash menjadi perbincangan ramai karena bisa dengan mudah mendapatkan uang hanya dengan menonton konten video TikTok.
Cara yang praktis belum tentu aman. Ketidaklogisan dan kemudahan TikTok Cash rupanya menimbulkan kecurigaan akan adanya tindak penipuan dengan skema ponzi atau money game.
Untuk mendapatkan keuntungan uang tunai dengan syarat pengguna harus membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sebelum bisa mulai menghasilkan keuntungan.
Biaya keanggotaan TikTok Cash ini beragam, mulai dari Rp499 ribu hingga jutaan rupiah. Beberapa penguna mengaku uang Rp500 ribu itu bertambah jadi Rp1 juta dalam tiga hari.
Pada situs resminya, TikTok Cash menyebut bila platformnya menjadi solusi di masa depan khususnya bagi kaum muda.
“Teknologi revolusioner App-Tiktok Cash menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti Internet, menjadikan aplikasi model saling menguntungkan dan win-win yang terfragmentasi ini sebagai aplikasi yang harus dimiliki di dunia,” tulis TikTok Cash pada situs resminya.
OJK Sultra melalui Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ridhony Marrison Hasudungan Hutasoit menyebut pihaknya sedang melakukan proses penelitian pada TikTok Cash. Jika menemukan pelanggaran, tentu akan langsung disampaikan kepada masyarakat.
Lanjut Ridhony, dari hasil penyelidikan awal, tercatat ada 500 ribu pengguna atau anggota TikTok Cash yang tidak terdaftar di OJK.
“Kami berharap masyarakat memperhatikan 2L (Legal dan Logis) dalam berinvestasi agar terhindar dari kerugian di masa depan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/2/2021).
Laporan: Ferito
Editor: Risman