Dari Bandara Haluoleo Kendari ke Jawa – Bali Sudah Bisa Pakai Antigen
Kendari – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali memperbarui salah satu syarat penerbangan domestik di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasil tes rapid antigen 1×24 sudah bisa digunakan sebagai salah satu syarat penerbangan menuju daerah Pulau Jawa – Bali.
Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansah mengatakan, aturan itu berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dia menyebut, aturan itu akan berlaku mulai besok, Rabu (3/11/2021).
“Aturannya itu berlaku mulai besok,” katanya, Selasa (2/11).
Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan pada Selasa (2/11), penumpang yang melalui Bandara Haluoleo Kendari, baik keluar dan masuk dari Pulau Bali – Jawa bisa menggunakan kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau kartu vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif tes rapid antigen 1×24 jam.
“Jadi sekarang ke Pulau – Jawa Bali itu sudah bisa menggunakan antigen, yang penting vaksin dosis kedua. Kalau kemarin itu hanya RT-PCR 3×24,” ujarnya.
Sedangkan, pelaku perjalanan yang melalui Bandara Haluoleo Kendari, baik keluar dan masuk dari luar daerah di Pulau Jawa – Bali dapat menyertakan minimal kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau rapid antigen 1×24 jam.
Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk anak di bawah umur 12 tahun. Namun wajib didampingi orang tua atau keluarga serta menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan mengikuti tes kesehatan. Sementara itu, pelaku perjalanan yang belum divaksin dengan alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Dengan aturan yang baru, dia juga menyarankan penumpang mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalan agar mempermudah pemeriksaan hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin.
Pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 Tahun 2021 dan Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan Sabtu (30/10) lalu, penumpang melalui Bandara Haluoleo Kendari, baik keluar dan masuk dari Pulau Bali – Jawa harus menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan menyertakan tes RT-PCR dalam waktu 3×24 jam.
Sedangkan, perjalanan yang melalui Bandara Haluoleo Kendari, baik keluar dan masuk dari luar daerah di Pulau Jawa – Bali menyertakan kartu vaksinasi dosis pertama, serta hasil negatif RT-PCR dalam waktu 48 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
Aturan itu hanya diberlakukan selama tiga hari, mulai 31 Oktober – 2 November 2021. Dengan kebijakan yang baru, aturan lama tersebut tidak diberlakukan lagi.
