Dari Unggahan Facebook, Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kendari

Kendari – Polisi berhasil mengungkap pencurian sepeda motor di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dari jejak digital pelaku pada unggahan Facebook. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial F (26) dan RA (21).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut F merupakan warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sementara RA warga Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe. Dalam perkara itu, F berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan RA penadah yang membantu mengaburkan jejak motor curian.
“F eksekutor, sedangkan RA penadah,” tegas Welliwanto, Selasa (24/2/2026).
Kasus itu bermula saat korban berinisial ID (30) memarkir sepeda motor jenis Ninja R miliknya di depan rumahnya di Jalan Wayong pada Rabu, 22 Oktober 2025. Keesokan harinya, motor tersebut raib. ID pun melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap RA di Kendari pada Senin (23/2).
Pengembangan kasus mengarah pada F yang kemudian diringkus sehari berselang di Kendari. Dari pemeriksaan, motor curian dipakai F selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditukar dengan motor lain yang memiliki dokumen lengkap milik RA.
“Dia curi motor Ninja R ini hanya ingin dipakai-pakai,” ungkap Welliwanto.
Motor hasil curian juga dimodifikasi RA di Kolaka Timur (Koltim) lalu dipasarkan melalui Facebook untuk menghilangkan kecurigaan. Jejak digital dari unggahan media sosial itulah yang menjadi pintu masuk polisi membongkar pencurian motor.
“Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat pasal pencurian serta penadahan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini,” tukasnya.





