Data DJPb: Penyaluran Gaji 13 di Sultra Capai 90,19%

Sulawesi Tenggara – Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalkulasi capaian penyaluran gaji 13 di Bumi Anoa telah mencapai 90,19 persen.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Sultra, Syarwan mengatakan, dari total 90,19 persen tersebut gaji 13 secara total sudah disalurkan ke 340 satuan kerja (satker) di Sultra berdasarkan pemantauan rekap Surat Perintah Membayar (SPM)
Rekap SPM tersebut terdiri dari Gaji, Tunjangan Kinerja (Tukin), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sultra.
“Untuk pembayaran pada satuan gaji telah dibayarkan kepada 206 satker dari total sebanyak 213 satker, sehingga ada 7 satker yang belum selesai pembayarannya. Sementara total dari pembayaran untuk 206 satker tersebut mencapai Rp90.730.589.062 atau 96,71 persen,” katanya, Senin (12/6/2023).
Kemudian untuk pembayaran pada satuan tukin dari 117 Satker, sebanyak 88 satker telah dilakukan pembayaran sementara 29 satker belum terbayarkan, sehingga total tukin yang telah dibayarkan sebanyak Rp13.060.453.118 atau progres mencapai 75,21 persen.
Sementara untuk PPNPN, dari 25 satker baru 24 satker yang telah membayarkan dananya. Sementara satu satker belum membayar, sehingga total yang telah dibayarkan sebanyak Rp2.167.774.863 dengan persentase 96 persen.
“Sedangkan untuk pembayaran PPPK dari 22 satker semuanya telah dibayarkan dengan total Rp 2.453.935.200 atau dengan persentase 100 persen,” pungkasnya.





