Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Demi SPK Tambang, Pria di Kendari Diduga Gelapkan Uang Pembeli Tanah Rp634 Juta

Demi SPK Tambang, Pria di Kendari Diduga Gelapkan Uang Pembeli Tanah Rp634 Juta
Pria berinisial YP (35) yang diduga menggelapkan uang beli tanah senilai Rp634 juta milik warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial YP (35), warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap jajaran Subnit 5 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp834 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jakarta, Minggu (1/3/2026), sekitar pukul 03.00 Wita, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Pelaku kami amankan setelah sebelumnya dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai saksi. Penyidik kemudian menjemput yang bersangkutan di Jakarta dan membawanya ke Kota Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Welliwanto.

Kasus ini bermula saat pelapor berinisial RO (36), warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, berniat membeli tanah dan rumah di Jalan Saosao, Kelurahan Bende beberapa waktu lalu.

“Tersangka ini memiliki surat kuasa untuk menjual properti tersebut dari pemiliknya,” ungkapnya.

Pelapor kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp834 juta kepada tersangka untuk menyelesaikan proses jual beli tersebut. Namun, tersangka hanya menyerahkan Rp200 juta kepada pemilik sah lahan. Sedangkan Rp634 juta sisanya digelapkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sisa uang yang diterima tersangka tidak diserahkan kepada pemilik tanah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengurus Surat Perjanjian Kerja (SPK) tambang nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut),” jelasnya.

Merasa dirugikan, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari pada Januari 2026 lalu. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status YP menjadi tersangka dan melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Warga Poasia Digegerkan Temuan Mayat Bayi Berusia 8 Bulan, Polisi: Sengaja Dibuang

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, YP disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang telah digunakan tersangka,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten