Demo di Polres Konut, Minta 3 Warga yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Dapat Keadilan
Konawe Utara – Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (Konut) menggelar aksi demo di Polres Konut yang berlokasi di Kecamatan Asera, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (4/1/2023) pagi.
Mereka meminta agar tiga orang rekannya bernama Arif, Akif, dan Dedi yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan agar diberi penangguhan serta restorative justice. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan terhadap Briptu RRA dan rekannya yang bernama Alimanikam Umar Zain.
Koordinator Aksi, Samsir mengatakan dalam undang-undang hukum yang berlaku ada penyelesaian masalah dalam hukum adat sebelum masuk porsi tahapan persidangan.
“Maka alasan dari itu, kami dari konsorsium meminta Polres Konut untuk melakukan proses penangguhan maupun restorative justice kepada tiga saudara kami,” jelas Samsir saat ditemui Kendariinfo.
Samsir menegaskan, jika tuntutan mereka tidak diindahkan secepatnya, maka ia memastikan warga akan nekat bermalam di Polres Konut sampai permintaan dipenuhi.
“Intinya sampai tuntutan kami dipenuhi Polres Konut, jangan salahkan kami kalau kami bermalam di Polres,” tegas Samsir.
Sebelumnya, tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan pengeroyokan terhadap Briptu RRA dan rekannya yang bernama Alimanikam Umar Zain di kawasan pertambangan Blok Mandiodo, Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Meski demikian, menurut Samsir, pemicu dari pengeroyokan itu diduga karena Briptu RRA yang melakukan penodongan senjata terhadap warga.
“Jadi kami hanya meminta keadilan kepada saudara kami yang sudah ditetapkan jadi tersangka, jangan menggiring opini bahwa kita yang salah, logikanya tidak akan ada api jikalau tidak ada pemicunya,” tutup Samsir.
Keroyok Oknum Polisi yang Diduga Todongkan Pistol ke Warga, 3 Pria Tapunggaya Ditangkap
Penulis dan Reporter: Alpri
