Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Demo Kejati Sultra, Warga Minta IUP Tambang di Moramo Utara Dicabut

Demo Kejati Sultra, Warga Minta IUP Tambang di Moramo Utara Dicabut
Unjuk rasa warga Moramo Utara dan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia di depan Gedung Kejati Sultra. Foto: Istimewa. (26/8/2021).

Konawe Selatan – Warga Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/8/2021). 

Demonstran meminta Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hoffmen Energi Perkasa segera dicabut. PT Hoffmen Energi Perkasa merupakan perusahaan yang berdiri dan mengelola tambang di Desa Watu Watu, Kecamatan Moramo Utara.

Koordinator lapangan, Muhammad Anugrah mengatakan, PT Hoffmen Energi Perkasa diduga melakukan aktivitas ilegal mining. Dia menyebut, pihak perusahaan membangun jetty (dermaga) ilegal di luar IUP.

Unjuk rasa warga Moramo Utara dan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia di depan Gedung Kejati Sultra.
Unjuk rasa warga Moramo Utara dan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia di depan Gedung Kejati Sultra. Foto: Istimewa. (26/8/2021).

“Dalam aktivitasnya, perusahaan ini telah mendirikan jetty ilegal di luar dari izin yang dimilikinya. Sehingga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan. Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kepelabuhan. Dan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri,” katanya.

Selain membangun jetty ilegal, PT Hoffmen Energi Perkasa juga diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar lokasi IUP yang dimiliki. Menurut Anugrah, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Padahal dalam hukum, telah disebutkan bahwa semua sama di mata hukum. Telah dikatakan juga bahwa seharusnya aparat penegak hukum adalah pelayan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Operasikan Jetty Tanpa Izin, Polda Sultra Didesak Periksa Direktur PT Cinta Jaya

Atas pelanggaran-pelanggaran itu, pengunjuk rasa meminta agar Kejati dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mencabut IUP PT Hoffmen Energi Perkasa.

“Ini memberikan dampak negatif bagi kemajuan daerah. Kami datang di sini untuk mendesak dan menghentikan kalau bisa menutup aktivitas perusahaan ini. PT Hoffmen Energi Perkasa telah melakukan berbagai pelanggaran sejak tahun 2017 lalu dan telah merugikan warga Moramo setempat dan negara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten