Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Denpom Kendari Pastikan Bakal Tindak Tegas Prajurit TNI yang Langgar Aturan Kedinasan

0
0
Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Zulham Pahlevi/Eveninsilence. (1/9/2025).

Kendari – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari memastikan bakal menindak tegas prajurit TNI yang melanggar aturan atau melakukan tindak pidana. Jika ditemukan melanggar, maka semua akan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.

Hal ini disampaikan oleh Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (30/9/2025).

“Bagi anggota yang melanggar atau melakukan tindak pidana tetap kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Haryadi.

Ia menekankan, prajurit wajib menjalankan tugas sesuai prosedur resmi dan tidak dibenarkan melakukan gerakan tambahan atau tindakan di luar perintah kedinasan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk menjaga profesionalitas dan wibawa institusi TNI di mata masyarakat.

Denpom Kendari, lanjutnya, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu. Ia menyebut, setiap laporan pelanggaran disiplin maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan personel TNI akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Sudah jelas ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar sebagai prajurit,” tambahnya.

Haryadi menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Denpom Kendari untuk memastikan setiap personel bertindak sesuai koridor hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Peringatan ini ia harapkan menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar tetap fokus melaksanakan tugas dengan mengedepankan sikap disiplin, profesional, humanis, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan aturan sesuai aturan yang berlaku.

Oknum TNI Diduga Selingkuh dengan Istri Senior, Kasus Ditangani Denpom Kendari

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: