Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Denpom Tunggu Hasil Autopsi Kasus Pembunuhan di Baubau, 2 Oknum TNI Terancam Sanksi Tegas

Denpom Tunggu Hasil Autopsi Kasus Pembunuhan di Baubau, 2 Oknum TNI Terancam Sanksi Tegas
Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Zulham Pahlevi/Eveninsilence. (1/9/2025).

Kendari – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari masih menunggu hasil autopsi dalam penanganan kasus pembunuhan seorang wanita di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus tersebut, dua oknum prajurit TNI berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19) telah diamankan dan terancam dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku terhadap wanita berinisial WK (23) di salah satu lokasi di Baubau. Setelah dibunuh, kedua pelaku membawa jenazah WK menggunakan mobil dan membuangnya di bawah Jembatan Permandian Kogawuna, Jalan Lingkar Bungi–Sorawolio, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Baubau. Pada Minggu (21/12/2025) lalu, jenazah WK ditemukan oleh warga dalam posisi telungkup dan tanpa busana.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengatakan saat ini kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Markas Denpom XIV/3 Kendari, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Sub Denpom Baubau. Meski demikian, pihaknya belum menerapkan sangkaan pasal terhadap keduanya karena masih menunggu hasil autopsi korban.

“Untuk sangkaan pasal, kami masih menunggu hasil autopsi. Setelah hasil autopsi keluar, baru bisa diterapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka,” ujarnya kepada Kendariinfo, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, proses autopsi telah dilakukan dan sampel hasil pemeriksaan dikirim ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, Denpom Kendari belum dapat memastikan kapan hasil autopsi tersebut akan diterima.

Baca Juga:  Hasil Pengembangan Pembunuhan Mahasiswa di Kendari, Polisi Tangkap 1 Pelaku Lagi

Meski demikian, Haryadi menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.

“Yang jelas, sanksi yang dijatuhkan nantinya adalah sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan militer,” pungkasnya.

Denpom Kendari Tegaskan Isu “Gay” Kasus Pembunuhan Wanita di Baubau adalah Hoaks

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten