Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Denpom XIV/3 Kendari Lakukan Olah TKP di Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Pemerkosaan Mahasiswi

1
0
Suasana olah TKP di sebuah BTN yang diduga jadi tempat pemerkosaan mahasiswi di Kendari. Foto: Istimewa. (7/7/2023).

Kendari – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu BTN yang ada di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (7/7/2023).

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama mengatakan bahwa olah TKP ini dilakukan usai seorang mahasiswi berinisial L (21) mengadukan oknum TNI berinisial Prada F atas dugaan kasus pemerkosaan.

Dalam aduan yang dilayangkan, L yang mengaku sebagai korban dipaksa berhubungan badan oleh Prada F. Akibat pemaksaan itu, L mengaku mengeluarkan darah di bagian tubuh sensitifnya. Bahkan, bercak darah tersebut disebut-sebut oleh masih melekat di tembok dan tempat tidur.

Selanjutnya, Ussama memerintahkan anggotanya untuk melakukan olah TKP dan mencari alat bukti guna mengungkap kasus tersebut. Akan tetapi, dari hasil olah TKP yang dilakukan, tidak ditemukan bercak darah seperti yang disebutkan oleh L.

“L menyampaikan, ia mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan dan ada bukti bercak darah di seprai maupun tembok kamar namun saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti,” katanya, Sabtu (8/7).

Ussama membeberkan, sebelum dugaan paksaan berhubungan badan terjadi, L juga mengakui sempat berciuman dengan Prada F sekitar 5 menitan di dalam BTN tersebut.

“Artinya, ada perasaan suka sama suka di antara keduanya,” tambahnya.

Selain itu, pihak Denpom XIV/3 Kendari juga telah memeriksa bahkan menahan sementara terlapor Prada F. Dari pemeriksaan terhadap Prada F, terduga pelaku membantah tuduhan itu, bahkan ia mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan L.

“Menurut pengakuan terduga pelaku bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama,” bebernya.

Ussama melanjutkan, L dan Prada F memberikan dua keterangan berbeda saat diinterogasi atau menjalani pemeriksaan. Untuk membuktikan fakta di balik aduan itu, ia berharap agar keluarga korban yang mencari keadilan terkait kasus tersebut memercayakan kasus itu di Denpom XIV/3 Kendari.

“Kejadian tersebut akan terus kami dalami demi proses pembuktian selanjutnya,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: